Saat terdengar khabar terlihatnya hilal, Siapa yang harus ikut berpuasa?
Pendapat di kalangan kaum muslimin terpecah menjadi tiga :
- Global : Kaum muslimin seluruh dunia di hari yang sama
- Matla’ : Kaum muslimin dalam radius 120 KM
- Wilayatul Hukmi : Kaum muslimin di negara itu saja
Dalil-dalil “Siapa yang wajib berpuasa saat ada khabar hilal”
Terdapat perbedaan pendapat seputar siapa yang menggunakan hasil rukyat seseorang. Setidaknya ada beberapa pendapat, di antaranya :
- Rukyat Global
Pendapat ini mengatakan bahwa “Bila salah seorang berhasil melihat hilal maka keesokan harinya seluruh wilayah di dunia berpuasa di hari yang sama”. Dalil ini ditunjukkan oleh dalil-dalil umum tentang perintah puasa tanpa adanya batasan wilayah. Inilah pendapat yang terkuat.
‘Ikrimah meriwayatkan hadist dari Ibnu ‘Abbas yang menyatakan bahwa terdapat seorang baduwi datang ketempat Rasulullah saw. Lalu, ia berkata, “Sungguh aku melihat hilal Ramadlan” Kemudian Nabi bertanya : “Apakah engkau bersaksi bahwa tiada illah selain Allah?” Ia menjawab : Ya. Lalu Nabi saw.bertanya lagi,” Apakah engkau bersaksi Muhammad itu utusan Allah?” Ia menjawab : Ya. Kemudian, Nabi Menyuruh Bilal: “Hai Bilal, beritahukanlah kepada manusia, supaya mereka besok berpuasa.” (HR. Imam yang lima, kecuali Ahmad).
Selain itu, Imam Ahmad dan Abu Daud meriwayatkan hadist yang senada (Lihat:Naitul Authar, tentang kitabush Shiyam, no.2094-2099).
Imam yang berpendapat seperti ini adalah : Imam Maliki, Imam Hanafi, Imam Hambali dan Imam Syaukani - Rukyat Lokal (Matla’)
Pendapat ini menyatakan bahwa “Bila salah seorang berhasil melihat hilal maka berpuasalah orang-orang dalam radius 1 mathla’ (radius 120 km) dan daerah lain wajib mengikuti rukyat di daerah lain”Dalil ini berdasar atas hadist Ibnu Abbas. Selengkapnya:Dari Kuraib, sesungguhnya Ummul Fadhl pernah mengutusnya ke Mu’awiyyah di Syam. Berkata Kuraib, “Saya ke Syam dan kuselesaikan urusannya (Ummu Fadhl) dan saat itulah Ramadhan tiba dan saya masih di Syam. Maka saya melihat hilal di malam Jum’at. Kemudian saya tiba di Madinah pada akhir bulan. Maka Abdullah bin Abbas menanyaiku dan menyinggung tentang hilal (Ramadhan). Dia berkata, ‘Kapan kalian melihat hilal?’ Aku jawab, ‘Kami melihatnya malam Jum’at.’ Dia bertanya lagi, ‘Engkau melihatnya sendiri?’. Saya menjawab, ‘Ya, orang-orang juga melihatnya, lalu Mu’awiyah berpuasa demikian juga orang-orang.’ Kemudian Ibnu Abbas berkata, ‘Tapi kami melihatnya di malam Sabtu dan kami menggenapkan Sya’ban sampai 30 hari atau hingga kami melihat hilal.’ Aku bertanya, ‘Tidakkah cukup dengan penglihatan dan puasanya Mu’awiyah?’ Dia menjawab, ‘Tidak, begitulah Rosulullah memerintahkan kami’” (HR. Jama’ah kecuali Al Bukhari dan Ibnu Majah dalam Nailul Authar).
Namun hadist tersebut hanyalah pendapat Ibnu Abbas, bukan sabda Rosulullah saw.Maksudnya : Kuraib puasa mengikuti rukyat Muawiyah di Syam yakni mulai Jumat, sedangkan Ibnu Abbas memakai rukyat penduduk Madinah yakni puasa mulai Sabtu. Pendapat Ibnu Abbas diprotes oleh Kuraib, harusnya Ibnu Abbas mencukupkan diri dengan mengikuti Muawiyah yang lebih dahulu melihat hilal.Imam yang berpendapat seperti ini adalah Imam Syafi’i. Pendapat ini banyak ditinggalkan kaum muslim karena cenderung menimbulkan perbedaan tajam karena jarak 120 km bukan jarak yang jauh untuk sebuah informasi. Masyarakat Indonesia sendiri yang mengaku mengikuti Imam Syafi’i, untuk masalah ini tidak mengikuti beliau. - Rukyat Wilayatul Hukmi
Pendapat ini mengatakan bahwa “Bila salah seorang berhasil melihat hilal maka keesokan harinya hanya seluruh kaum muslimin di wilayah dalam satu administrasi negara berpuasa dan daerah lain mengikuti rukyat negara masing-masing”Pendapat ini bukanlah pendapat populer saat adanya Daulah Khilafah karena saat itu seluruh kaum muslimin tinggal dalam 1 wilayah negara. Pendapat ini muncul saat kaum muslimin terpecah dalam wilayah negara bangsa yang beraneka ragam dan tidak adanya kemauan kaum muslimin untuk bersatu. Negara-negara yang mengaku menganut pendapat seperti ini pun seolah juga tidak konsisten. Terbukti dengan adanya kesepakatan-kesepakatan regional penetapan awal akhir Ramadhan. Hal ini terjadi karena karena kesulitan saat terjadi perbedaan antar negara. Coba bayangkan, pergi ke luar negeri dengan pesawat cukup hitungan jam bahkan untuk daerah perbatasan dalam hitungan menit. Gara-gara wilayatul hukmi, penumpang akan turun di tempat yang sudah masuk Romadhon atau sebaliknya.Pendapat ini diqiyaskan dengan pendapat yang mengatakan bahwa yang harus mengumumkan awal puasa dan ‘Idul Fithri adalah khalifah. Karena khalifah sekarang belum ada lagi maka dipersamakan dengan pemerintah. Padahal faktanya berbeda. Khalifah adalah kepemimpinan umum kaum muslimin. Sehingga khalifah mengumumkan setelah ada laporan rukyat hilal kaum muslimin dari mana saja.Pendapat yang lebih rajih (kuat) tentang “Siapa yang wajib berpuasa saat ada khabar hilal” adalah : Rukyat Global yakni bila salah seorang berhasil melihat hilal maka keesokan harinya seluruh wilayah di dunia berpuasa di hari yang sama